Pengurusan KTP (E-KTP)/KK/ Akte Kelahiran

  1. 1. Permohonan KTP
  2. 2. Fotocopy KK
  3. 3. Blanko F.1 01 yang yang Ditanda Tangan Petugas Register (Jika Belum Pernah Mengisi)
  4. 4. Surat Pengantar Dari Lurah/ Desa
  5. 5. Fotocopy Akte Kelahiran/ Ijazah
  6. 6. Fotocopy Buku Nikah( Jika Telah Menikah)

  1. 1. Penduduk membawa KK dan KTP di TPDK Kecamatan untuk perekaman KTP-el
  2. 2. Petugas melakukan verifikasi bio data yang bersangkutan apabila ada kekeliruan maka dilakukan edit data dengan dilampiri bukti pendukung ( akte kelahiran/ akta nikah/akta cerai/ ijazah )
  3. 3. Apabila perubahan bio data menyangkut perubahan tanggal lahir dan jenis kelamin maka edit data harus dilakukan di data center server di Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil tetapi apabila di luar hal tersebut edit data bisa langsung dilakukan di Kecamatan
  4. 4. Pemohon melakukan perekaman data KTP-el, sidik jari iris mata di Kecamatan/Disdukcapil
  5. 5. Petugas di Dinas melakukan pencetakan KTP-el
  6. 6. Pemohon bisa mengambil KTP-el di Disdukcapil dengan membawa resi tanda bukti sudah perekaman dari Kecamatan.

+- 1 Hari Jika Berkas yang Dibutuhkan Lengkap dan Petugas yg Bersangkutan Berada Ditempat ( Camat/Sekretaris Camat)

Senin - Jumat ( 09.00 - 16.00)

Tidak dipungut biaya

Pengurusan KTP (E-KTP)/KK/ Akte Kelahiran

1. Datang Langsung Kekantor Camat, Jln Bendung Benteng, Teppo, Kecamatan Patampanua Kab. Pinrang

2. Kotak Saran/Kritik

3. Kotak Pengaduan

4. Email: Kec. patampanua@yahoo.com

5. Facebook: Kecamatan Patampanua

6. Staf Pelayanan: Rosmini ( 085236229559), Jumaidi, SH (081242472797)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

fb: Kecamatan Patampanua, Email: kec. patampanua@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan KTP (E-KTP)/KK/ Akte Kelahiran"