Penyelesaian Pengaduan Masyarakat yang datang Langasung/dimohonkan oleh Lembaga Penegak Hukum/Instansi Terkait

No. SK: 100 TAHUN 2022

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait penyelesaian Administrasi Kependudukan
  2. Fotokopi KTp-el pemohon
  3. Surat Kuasa bermaterai jika dikuasakan
  4. Berkas terkait pengaduan

  1. Pemohon mengajukan surat permohon dan melengkapi persyaratan kepada petugas loket
  2. Petugas loket melakukan verifikasi, validasi data/berkas permohonan
  3. Petugas memproses surat pemanggilan, membuat dan memproses Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) dna laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai hasil rekomendasi
  4. Petugas loket menyerahkan dokumen kependudukan sesuai dengan permohonan
  5. Pemohon menerima okumen kependudukan sesuai permohonan

1. Huruf a s,d b selama 3 hari

2. Huruf c selama 3 hari kerja

3. Huruf d (terhitung sejak keluar surat rekomendasi dari Kemendagri/instansi lainnya)

4. Huruf e selama 3 hari sejak surat dari Kemendagri/Instansi lainnya

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan

1. Nomor Telepon Kantor : 081318882047

2. Nomor Fax: 021-5607930

3. Email: dukcapilpks2016@gmail.com

4. Kotak Saran dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Pengaduan Masyarakat yang datang Langasung/dimohonkan oleh Lembaga Penegak Hukum/Instansi Terkait"