Pemanfaatan Akses Data Kependudukan, NIK, KTP-el, dan KIA, dan Sinkronisasi/Pemadanan Data oleh OPD/Badan Hukum Provinsi DKI Jakarta

No. SK: 100 TAHUN 2022

  1. Tembusan Surat Permohonan dari Perangkat Daerah/Badan Hukum Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur melalui Dinas Kependudkan dan Pencatatan Sipil

  1. Pemohon menyerahakan surat tembusan kepada petugas Dinas Dukcapil dan petugas verifikasi, konfirmasi sesuai permohonan kepada pemohon
  2. Petugas memproses surat permohonan Pemanfaatan Akses Data Kependudukan, NIK, KTP-el dan KIA, dan Sinkronisasi/Pemadanan Data kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri
  3. Dinas Dukcapil menerima surat balsan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri (ditolak/disetujui)
  4. Petugas memproses dan menyampaikan surat penolakan kepada pemohon
  5. Bagi permohonan yang disetujui maka Dinas Dukcapil melaksanakan rapat penyusunan PKS/Juknis dengan menghasilkan PK/Juknis yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Dukcapil dan Pimpinan PD pemohon
  6. Dinas Dukcapil mengirimkan PKS dan Juknis kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk mendapatkan user akses data kependudukan
  7. Dinas Dukcapil memberikan user akse data kependudukan kepada pemohon
  8. Pemohon mendapatkan PKS, Juknis, dan User akses data kependudukan

1. Huruf a s.d b selama 3 hari kerja

2. Huruf c dan nomor f (kewenangan Kemendagri)

3. Huruf d selama 1 hari kerja sejak surat dari Kemendagri

4. Huruf e selama 50 hari

5. Huruf g s.d h selama 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Surat Penolakan; 2. PKS dan Petunjuk Teknis; 3. User akses data kependudukan

1. Nomor Telepon Kantor: 081318882047

2. Nomor Fax: 021-5607930

3. Email: dukcapilpks2016@gmail.com

4. Kotak Saran dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan Akses Data Kependudukan, NIK, KTP-el, dan KIA, dan Sinkronisasi/Pemadanan Data oleh OPD/Badan Hukum Provinsi DKI Jakarta"