Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Kayu Setelah Mendapatkan Persetujuan Tim Teknis KABUPATEN

  1. 1. Surat Pengantar dari Lurah/Desa
  2. 2. Fotocopy KTP/KK
  3. 3. Alas Hak Lokasi/Tanah dan Bangunan Permohonan
  4. 4. Pas Foto Terbaru 4x6 cm 2 Lembar
  5. 5. Formulir Permohonan
  6. 6. Surat Pernyataan tidak Keberatan dari Tetangga

  1. 1.Pemohon Kekantor Kelurahan/ Desa Mengambil Surat Pengantar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) .
  2. 2. Pemohon Membawa Kelengkapan Berkas dan Surat Pengantar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kekantor Camat
  3. 3. Petugas Menerima Berkas dan Memeriksa Kelengkapan Berkas Pemohon
  4. 4. Penandatanganan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Camat/ ekretaris Camat
  5. 5. Pemberian nomor dan cap/stempel
  6. 6. Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  7. 7. Pengarsipan dokumen

Selesai dalam Waktu -+10 Menit Jika Persyaratan Berkas yang Dibutuhkah Lengkap.

Tidak dipungut biaya

Izin mendirikan bangunan (IMB)

1) Datang Langsung Kekantor Camat Patampanua Kab. Pinrang

2) Kotak Saran dan Kritik/ Kotak Pengaduan

3) Hubungi Nomer Staf yang Bersangkutan

4)

5)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Kayu Setelah Mendapatkan Persetujuan Tim Teknis KABUPATEN"