Selesai dalam Waktu -+10 Menit Jika Persyaratan Berkas yang Dibutuhkah Lengkap.
Tidak dipungut biaya
Izin mendirikan bangunan (IMB)
1) Datang Langsung Kekantor Camat Patampanua Kab. Pinrang
2) Kotak Saran dan Kritik/ Kotak Pengaduan
3) Hubungi Nomer Staf yang Bersangkutan
4)
5)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store