Pelayanan Kamar Obat / Apotek

No. SK: 001/PKM-SP/I/2022

  1. Resep dari dokter

  1. pasien datang membawa resep dan disimpan di tempat penyimpanan resep
  2. resep diberikan nomor oleh petugas
  3. skrining resep - Jika ada masalah pada resep petugas mengkonfirmasi ke dokter
  4. petugas menyediakan obat sesuai resep
  5. petugas menulis etiket
  6. obat diperiksa kembali
  7. petugas memanggil pasien untuk menyerahkan obat disertai dengan penjelasan singkat

< 5>

< 10>

1. Biaya Gratis untuk pasien JKN (BPJS/KIS/ASKES)

2. Untuk Pasien umum dikenakan biaya sesuai dengan perda yang berlaku di kab.pinrang

Pelayanan kamar obat/apotek

1.   Sms/WA Kom Info : 0821 9366 3258

2.   Email : puskesmassuppa3@gmail.com

3.   Facebook : Puskesmas Suppa

4.   Instagram : Puskesmassuppa.prg

Kotak saran dan aduan puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store