Pemanfaatan Data dan Informasi Kependudukan berupa Agregat atau Data Tematik Kependudukan

No. SK: 100 TAHUN 2022

  1. Surat permohonan dari Instansi Pemerintah/Lembaga Swasta kepada Kepala Dinas

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan kepada Petugas loket
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan;
  3. Petugas memproses permohonan Data Agregat/ Tematik Kependudukan dan membuat surat jawaban yang ditandatangani Kepala Dinas
  4. Petugas menyampaikan surat jawaban ke Pemohon
  5. Pemohon menerima surat jawaban

3 hari kerja (sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban yang ditandatangani Kepala Dinas

1.   Nomor Telepon Kantor : 081318882047

2.   Nomor Fax : 021-5607930

3.   Email : dukcapilpks2016@gmail.com

 4. Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan Data dan Informasi Kependudukan berupa Agregat atau Data Tematik Kependudukan"