Pelayanan permohonan surat pengantar nikah

No. SK: 470/25/2022

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. 2. fotocopy KK
  3. 3. fotocopy KTP calon yang akan menikah
  4. 4. fotocopy ijazah
  5. 5. fotocopy akta kelahiran
  6. 6. fotocopy akta perceraian bagi yang sudah pernah nikah
  7. 7. fotocopy KTP kedua orangtua
  8. 8. fotocopy akta kematian atau surat keterangan kematian dari Desa/Kel setempat bagi orangtua yang sudah meninggal
  9. 9. fotocopy buku nikah orangtua
  10. 10. Photo berwarna begrond biru ukuran 3 x 4 cm
  11. 11. fotocopy akta perceraian bagi orang tua yang sudah bercerai

  1. 1. Menerima Permohonan dari Warga/pemohon
  2. 2. Memeriksa kelengkapan berkas pengajuan permohonan pengajuan pembuatan Surat Pengantar Nikah
  3. 3. Mencatat dalam buku register pelayanan pembuatan Surat Pengantar Nikah dan penomoran sesuai register
  4. 4. Mengetik draft Surat Pengantar Nikah
  5. 5. Mengoreksi draft Surat Pengantar Nikah dan menyerahkan kepada lurah untuk penandatanganan
  6. 6. Penandatanganan Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan
  7. 7. Penyampaian dokumen berupa Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan kepada pemohon, dan pendokumentasian pengantar RT/RW sebagai arsip Kelurahan
  8. 8. Pengarsipan form, dan surat pengantar dari RT/RW

1.       Menerima Permohonan dari Warga/pemohon

2.       Memeriksa kelengkapan berkas pengajuan permohonan pengajuan pembuatan Surat Pengantar Nikah

3.       Mencatat dalam buku register pelayanan pembuatan Surat Pengantar Nikah dan penomoran sesuai register

4.       Mengetik draft Surat Pengantar Nikah

5.       Mengoreksi draft Surat Pengantar Nikah  dan menyerahkan kepada lurah untuk penandatanganan

6.       Penandatanganan  Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan

7.       Penyampaian dokumen berupa Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan kepada pemohon, dan pendokumentasian pengantar RT/RW sebagai arsip Kelurahan

Pengarsipan form, dan surat pengantar dari RT/RW

Tidak dipungut biaya

Pelayanan permohonan surat pengantar nikah

Warga / pemohon bisa datang ke kantor kelurahan purwokerto kulon atau bisa menghubungi nomor telpon (0281) 632541


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08112626776

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan surat pengantar nikah"