No. SK: 470/25/2022
1. Menerima Permohonan dari Warga/pemohon
2. Memeriksa kelengkapan berkas pengajuan permohonan pengajuan pembuatan Surat Pengantar Nikah
3. Mencatat dalam buku register pelayanan pembuatan Surat Pengantar Nikah dan penomoran sesuai register
4. Mengetik draft Surat Pengantar Nikah
5. Mengoreksi draft Surat Pengantar Nikah dan menyerahkan kepada lurah untuk penandatanganan
6. Penandatanganan Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan
7. Penyampaian dokumen berupa Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan kepada pemohon, dan pendokumentasian pengantar RT/RW sebagai arsip Kelurahan
Pengarsipan form, dan surat pengantar dari RT/RWTidak dipungut biaya
Pelayanan permohonan surat pengantar nikah
Warga / pemohon bisa datang ke kantor kelurahan purwokerto kulon atau bisa menghubungi nomor telpon (0281) 632541
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store