No. SK: 470/25/2022
1. Menerima Permohonan dari Warga/pemohon
2. Memeriksa kelengkapan berkas pengajuan permohonan pengajuan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu
3. Mencatat dalam buku register pelayanan pembuatan Keterangan Tidak Mampu dan penomoran sesuai register
4. Mengetik draft surat Keterangan Tidak Mampu
5. Mengoreksi draft surat Keterangan Tidak Mampu dan menyerahkan kepada lurah untuk penandatangan
6. Penandatanganan surat Keteranagan Tidak Mampu dari Kelurahan
7. Penyampaian dokumen berupa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan kepada pemohon, dan pendokumentasian pengantar RT/RW sebagai arsip Kelurahan
8. Pengarsipan form, dan surat pengantar dari RT/RW
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu / SKTM
Warga / pemohon bisa datang ke kantor kelurahan purwokerto kulon atau bisa menghubungi nomor telpon (0281) 632541
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store