Pelayanan penduduk Pindah datang / masuk

No. SK: 470/25/2022

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. 2. Surat Keterangan Pindah yang dikeluarkan dari Dindukcapil tempat asal

  1. 1. Menerima Permohonan dari Warga/pemohon
  2. 2. Memeriksa kelengkapan berkas pengajuan permohonan pengajuan pembuatan Surat Pindah Masuk sesuai persyaratan
  3. 3. Mencatat dalam buku register pelayanan pembuatan Pindah Masuk dan penomoran sesuai register
  4. 4. Mengetik surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Kelurahan kepada Camat
  5. 5. Mengetik draft surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga ( KK ) dari Kelurahan kepada Camat
  6. 6. Mengoreksi draft pengantar pengajuan pembuatan Surat Pengantar pembuatan KK dan KTP, dan menyerahkan kepada lurah
  7. 7. Penandatanganan surat pengantar pembuatan KK dan KTP Kelurahan kepada camat
  8. 8. Penyampaian dokumen/berkas pengajuan pembuatan surat pindah keluar berupa pengantar kepada pemohon, dan pendokumentasian pengantar RT/RW sebagai arsip Kelurahan
  9. 9. Pengarsipan form, dan surat pengantar dari RT/RW

1.       Menerima Permohonan dari Warga/pemohon

2.       Memeriksa kelengkapan berkas pengajuan permohonan pengajuan pembuatan Surat Pindah Masuk sesuai persyaratan

3.       Mencatat dalam buku register pelayanan pembuatan Pindah Masuk dan penomoran sesuai register

4.       Mengetik surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Kelurahan kepada Camat

5.       Mengetik draft surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga ( KK ) dari Kelurahan kepada Camat

6.       Mengoreksi draft pengantar pengajuan pembuatan Surat Pengantar pembuatan KK dan KTP, dan menyerahkan kepada lurah

7.       Penandatanganan  surat pengantar pembuatan KK dan KTP Kelurahan kepada camat

8.       Penyampaian dokumen/berkas pengajuan pembuatan surat pindah keluar berupa pengantar kepada pemohon, dan pendokumentasian pengantar RT/RW sebagai arsip Kelurahan

9.       Pengarsipan form, dan surat pengantar dari RT/RW


Tidak dipungut biaya

Pelayanan penduduk Pindah datang / masuk

Warga / pemohon bisa datang ke kantor kelurahan purwokerto kulon atau bisa menghubungi nomor telpon (0281) 632541


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08112626776

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penduduk Pindah datang / masuk"