1. Menerima Permohonan dari Warga/pemohon
2. Memeriksa kelengkapan berkas pengajuan permohonan pengajuan pembuatan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Kelurahan
3. Mencatat dalam buku register belum pernah menikah dan penomoran sesuai register pelayanan umum
4. Mengetik draft Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
5. Mengoreksi draft Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dan menyerahkan kepada lurah untuk penandatangan
6. Penandatanganan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Kelurahan
7. Penyampaian dokumen berupa Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Kelurahan kepada pemohon, dan pendokumentasian pengantar RT/RW sebagai arsip Kelurahan
8. Pengarsipan form, dan surat pengantar dari RT/RW
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Umum
Warga / pemohon bisa datang ke kantor kelurahan purwokerto kulon atau bisa menghubungi nomor telpon (0281) 632541
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store