1. Menerima Permohonan dari Warga/pemohon
2. Memeriksa kelengkapan berkas pengajuan permohonan pengajuan mutasi SPPT PBB-P2
3. Mencatat dalam buku register dan penomoran sesuai register pelayanan umum
4. Mengetik draft pengajuan mutasi SPPT PBB-P2
5. Mengoreksi draft pengajuan mutasi SPPT PBB-P2 dan menyerahkan kepada lurah untuk penandatangan
6. Penandatanganan pengajuan mutasi SPPT PBB-P2 oleh kepala kelurahan
7. Penyampaian dokumen berupa berkas pengajuan mutasi SPPT PBB-P2 dari Kelurahan kepada pemohon untuk diajukan ke kantor Bapenda, dan pendokumentasian pengantar RT/RW sebagai arsip Kelurahan
8. Pengarsipan form, dan surat pengantar dari RT/RW
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Dokumen
Warga / pemohon bisa datang ke kantor kelurahan purwokerto kulon atau bisa menghubungi nomor telpon (0281) 632541
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store