Pelayanan Kamar Bersalin

  1. Fotocopy KTP/KK yang masih berlaku
  2. BPJS Mandiri
  3. BPJS Ketenagakerjaan
  4. Kartu Identitas Berobat
  5. KIS
  6. Umum

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Menunggu pemanggilan pada ruang pelayanan KIA
  4. Verifikasi berkas oleh petugas pelayanan
  5. Dilakukan anamnesa oleh Bidan
  6. Pemeriksaan oleh bidan dan konsultasi ke dokter, penunjang (laboratorium)
  7. Pemberian terapi atau resep obat, rujukan bila diperlukan
  8. Pengambilan obat di Ruang Pelayanan Farmasi
  9. Pasien pulang

90 – 360 Menit / Pasien

 1.            Gratis bagi Masyarakat yang mempunyai BPJS atau KIS

 2.            Bagi pasien luar Wilayah kerja puskesmas tadang Palie yang menpunyai BPJS atau kis hanya 1kali tunjangan

 3.            Jasa Umum- Persalinan Dengan Tindakan Emergenci 750.000

- Manual Plasenta 300.000

-           Pemeriksaan INC/PNC 20.000

Asuhan Kebidanan Standar. Asuhan Kebidanan Intensif . Akomodasi ruang Bersalin. Rujukan Pasien ke fasilitas. kesehatan lanjutan/Rumah sakit


Kotak Saran

- SMS / Telpon ke Pengaduan  langsung melalui:

1. Kepala Puskesmas 

  • Hj. Fatiha, SKM (081 342 120 424)

2. Pengelola Pengaduan

  • Abdul Rauf (081 355 140 098)
  • Nadira, Amd.Keb  (081 243 533 879)
- Call Center (085 353 341 893)

- Email : puskesmastadangpalie@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store