Unit Gawat Darurat

  1. kartu JKN bila ada
  2. kartu identitas
  3. rujukan internal

  1. Pasien atau pengantar melakukan pendaftaran di unit loket
  2. Pasien yang dinilai gawat langsung menuju UGD
  3. Petugas UGD melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap pasien. Apabila dalam penilaian, kasus bisa di tangani di puskesmas, petugas segera melakukan tindakan dengan sebelumnya menginformasikan biaya tindakan dan meminta psaien atau keluarga menandatangani lembar persetujuan
  4. Bila perlu pemeriksaan laboratorium, petugas menghubungi petugas laboratorium untuk mengambil sampel di UGD
  5. Apabila dalam penilaian kasus tidak dapat ditangani di Puskesmas, petugas segera merujuk pasien dengan sebelumnya memberikan informasi pada pasin dan keluarga dan melakukan stabilisasi
  6. Pasien yang sudah ditangani di UGD diberikan resep dan diminta kontrol bila perlu

respon time pelayanan 15-30 menit

pasien Jkn : gratis

pasien umum : sesuai dengan perda kab. pinrang no. 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah

1. pelayanan pemeriksaan gawat darurat, 2. rujukan ambulans, 3. pelayanan visum

1. call center internal 085257746243

2. sms/wa info 085257746241

3. email : sulilipkm@yahoo.com

4. facebook : Puskesmas Sulili

5. Instagram : Puskesmas Sulili

6. website : pkmsulili.blogspot.com

7. kotak saran dan aduan puskesmas

8. pengaduan secara langsung di ruang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

facebook puskesmas sulili

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"