Poli Gigi

  1. registrasi
  2. rekam medis

  1. Pasien datang ke Poli GIgi bisa melalui pendaftaran bisa jjuga melalui rujukan internal dari poli umum, UGD / Rawat inap atau KIA
  2. Petugas melakukan anamnese
  3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan klinis
  4. Petugas menegakkan diagnosa dan rencana perawatan
  5. Petugas melakukan rujukan eksternal ke rumah sakit atau rujukan internal ke poli umum/laboratorium
  6. Petugas melakukan tndakan/ perawatan/DHE sesuai dengan kasus
  7. petugas menyampaikan instruksi pasca tindakan
  8. Petugas menyerahkan resep kepada pasien bila diperlukan
  9. Pasien pulang

- pemeriksaan 6-10 menit

- tindakan ringan 20-30 menit

- tindakan sedang 30 menit - 1 jam

- tindakan berat >1 jam

pasien jkn : gratis

pasien umum : sesuai perda kab. pinrang no. 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah

pelayanan pemeriksaan gigi, surat keterangan sakit dari dokter gigi

1. call center internal 085257746243

2. sms/wa info 085257746241

3. email : sulilipkm@yahoo.com

4. facebook : Puskesmas Sulili

5. Instagram : Puskesmas Sulili

6. website : pkmsulili.blogspot.com

7. kotak saran dan aduan puskesmas

8. pengaduan secara langsung di ruang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

facebook puskesmas sulili

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Gigi"