Kamar Obat

  1. Kartu Resep Obat

  1. Petugas menerima resep dari pasien
  2. Petugas melakukan skrinning resep: - Memeriksa kelengkapan administrasi resep (nama, dokter, SIP dokter, paraf/tanda tangan dokter, tanggal, nama obat, aturan pakai, nama pasien, umur, jenis kelamin, dan alamat pasien - Pemeriksaan farmasetik - Petugas kamar obat memberi garis merah untuk nama obat narkotika dan psikotropika diberi garis biru
  3. Petugas mengonsultasikan dengan dokter bila dalam resep terdapat obat yang tidak tersedia atau jika terdapat keraguan dalam penulisan resep
  4. Petugas menyiapkan obat sesuai dengan resep
  5. Petugas memberi label/etiket - Label / etiket putih untuk obat dalam - Label / etiket biru untuk obat luar
  6. Petugas mengecek kembali obat apakah sudah sesuai dengan resep yang diminta
  7. Petugas menyerahkan obat disertai dengan pemberian informasi
  8. Petugas melakukan pencatatan pengeluaran obat pada catatan harian pengeluaran obat


1. Resep non racikan ≤ 5 menit

2. Resep racikan ≤ 10 menit 



1. Pasien umum : pembayaran di loket pendaftaran

2. pasien JKN : Gratis

pelayanan pemberian obat serta pemberian informasi obat (PIO)

1. call center internal 085257746243

2. sms/wa info 085257746241

3. email : sulilipkm@yahoo.com

4. facebook : Puskesmas Sulili

5. Instagram : Puskesmas Sulili

6. website : pkmsulili.blogspot.com

7. kotak saran dan aduan puskesmas

8. pengaduan secara langsung di ruang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

facebook puskesmas sulili

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kamar Obat"