Pelayanan Rehabilitasi Penderita Cacat Dalam Panti

  1. Cacat Tubuh
  2. Surat Pengantar dari Dinas Sosial
  3. Usia Produktif 17 - 35 Tahun
  4. Surat keterangan Dokter (Tidak Memiliki Penyakit Menular)
  5. Mampu Didik dan Mampu Latih
  6. Foto Seluruh Badan
  7. Belum Bekerja
  8. Tidak Sedang Sekolah
  9. Mampu Melaksanakan ADL Sendiri

  1. Dinas Sosial memperoleh informasi pembukaan pendaftaran dari Balai Pelatihan Rehabilitasi Sosial Bina Daksa Wirajaya Makassar
  2. Mensosialisasikan ke masyarakat melalui TKSK dll
  3. Anak atau TKSK datang mendaftar ke Dinas Sosial dengan membawa syarat administrasi
  4. Verifikasi Validasi berkas dan kondisi calon PM melalui Assessment Pekerja Sosial
  5. Penentuan atau Pendataan calon PM yang siap berangkat
  6. Pengisian Formulir syarat dari Panti
  7. Koordinasi lanjut terkait rencana pengiriman PM dengan pihak Panti
  8. Koordinasi pemberangkatan pengiriman dengan Dinas
  9. Koordinasi lanjut kepada calon PM/Keluarga/TKSK terkait rencana pemberangkatan
  10. Menyiapkan sarana transportasi untuk pengiriman
  11. Pembuatan surat tugas bagi Petugas, Surat pengantar permohonan masuk Panti, Surat Berita acara penyerahan
  12. Penjemputan calon PM
  13. Pengiriman PM ke Panti
  14. Penyerahan PM kepada Panti
  15. Penerima manfaat menjalani masa pelayanan Panti
  16. Pembuatan Laporan pengiriman PM
  17. Dinsos mendapat pemberitahuan berakhirnya masa pelayanan PM dari Panti
  18. Koordinasi Terkait Penjemputan / Pemulangan PM dengan Dinas
  19. Pembuatan Surat Tugas penjemputan PM
  20. Menyiapkan kendaraan Dinas sesuai kapasitas PM
  21. Penjemputan PM ke Panti dan Kembali ke Keluarga
  22. Serah Terima / Terminasi kembali ke Keluarga
  23. Pembuatan Laporan hasil penjemputan PM
  24. Monitoring dan Evaluasi

1 (Satu) Pengiriman / Penjemputan, 6 (Enam) Bulan Masa Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Pengiriman dan penjemputan PM

Pengaduan, saran dan masukan melalui kontak Petugas Sosial di setiap Kecamatan atau Kabupaten

dan Melalui :

Facebook    : Dinas Sosial Kabupaten Pinrang

Instagram    : @dinsospinrang

Email           : Dinsospinrang04@gmail.com

Telp             :  085 241 586 802 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Penderita Cacat Dalam Panti"