1 (Satu) Pengiriman / Penjemputan, 6 (Enam) Bulan Masa Pelayanan
Tidak dipungut biaya
Pengiriman dan penjemputan PM
Pengaduan, saran dan masukan melalui kontak Petugas Sosial di setiap Kecamatan atau Kabupaten
dan Melalui :
Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Pinrang
Instagram : @dinsospinrang
Email : Dinsospinrang04@gmail.com
Telp : 085 241 586 802
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store