Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan Anak

  1. Formulir dan lampiran Sejumlah 26 item 3 bundel
  2. Minimal Pernikahan 5 Tahun
  3. Seagama dengan Orang Tua kandung
  4. Maksimal memiliki 1 orang anak
  5. Minimal 6 Bulan Pengasuhan
  6. Usia COTA min 30 - 55 Tahun

  1. Pelayanan Rekomendasi Adopsi / Pengangkatan Anak diberikan kepada pasangan suami istri / orang tua tunggal yang ingin mengasuh anak dan menetapkannya secara hukum
  2. Pemohon atau calon orangtua angkat konsultasi dengan Petugas
  3. Petugas memastikan tujuan COTA untuk mengadopsi dan menjelaskan prosedur serta syarat-syaratnya
  4. Pemohon membawa kelengkapan syarat berkas ke Dinas Sosial
  5. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  6. Petugas / Pekerja sosial anak menyiapkan surat tugas untuk melakukan Home Visit ke rumah COTA
  7. Petugas melakukan Assessment, Observasi serta Verifikasi dan Validasi Berkas
  8. Petugas / Pekerja Sosial membuat Laporan Sosial hasil Home Visit
  9. Menyatukan berkas Laporan Sosial dan berkas dari COTA untuk menbuat Rekomendasi
  10. Membuat rekomendasi dengan persetujuan Kasi dan Kabid Rehabsos
  11. Pengiriman berkas adopsi ke Dinas Sosial Provinsi
  12. Proses Sidang PIPA dan penerbitan SK
  13. SK turun ke Dinas Sosial Kabupaten
  14. SK dan berkas COTA diberikan ke COTA untuk pengajuan sidang ke Pengadilan Negeri

6 Bulan (Menyesuaikan sidang Provinsi dan Pengasuhan sementara 6 bulan)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Adopsi

Pengaduan, saran dan masukan melalui kontak Petugas Sosial di setiap Kecamatan dan Kabupaten Atau melalui :

Facebook  : Dinas Sosial Kabupaten Pinrang

Instagram  : @dinsospinrang

Email         :  Dinsospinrang04@gmail.com

Telp           :  085 241 586 802

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Media Sosial dan Telp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan Anak"