Rekomendasi Izin Pengumpulan Barang dan Uang

  1. Surat permintaan pertimbangan teknis dari PMPTSP Kab. Pinrang
  2. Surat permohonan Rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kab. Pinrang
  3. KTP Pimpinan / Organisasi
  4. NPWP Lembaga / Organisasi
  5. Tanda Daftar Lembaga / Organisasi
  6. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen
  7. Kwitansi pembelian Barang/Sumbangan
  8. Laporan

  1. Menerima Berkas Permohonan
  2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan
  3. Melaporkan Kepada Atasan
  4. Menbuat Pertimbangan Teknis
  5. Menverifikasi Periode PUB pada Website http://simppsdbs.kemsos.go.id (Aplikasi Izin Online) PUB Kementerian Sosial RI)
  6. Menverifikasi Hadiah PUB pada Website http://simppsdbs.kemsos.go.id

2 (Dua) Hari Kerja sejak permohonan telah di input oleh Operator

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Rekomendasi Penertiban Izin pengumpulan Uang Atau barang

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pinrang, melalui Petugas Sosial disetiap Kecamatan atau Kabupaten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pengumpulan Barang dan Uang"