Pelayanan Pindah Keluar

No. SK: 470/25/2022

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. 2. Kartu Keluarga /KK yang asli
  3. 3. Photo warna ukuran 4 x 6 cm = 2 bh

  1. 1. Menerima Permohonan dari Warga/pemohon
  2. 2. Memeriksa kelengkapan berkas pengajuan permohonan pengajuan pembuatan Surat Pindah Keluar sesuai persyaratan
  3. 3. Mencatat dalam buku register pelayanan pembuatan Pindah Keluar dan penomoran sesuai register
  4. 4. Mengetik surat Pengantar Pembuatan Surat Pindah Keluar dari Kelurahan kepada Camat
  5. 5. Mengetik dalam format Keterangan Biodata anggota keluarga yang pindah keluar
  6. 6. Mengetik surat Keterangan Pindah datang anggota keluarga yang pindah keluar
  7. 7. Mengoreksi draft pengantar pengajuan pembuatan Surat Pindah Keluar, dan menyerahkan kepada lurah untuk penandatanganan
  8. 8. Penandatanganan Biodata, surat pengantar Kelurahan kepada camat
  9. 9. Penyampaian dokumen/berkas Pengantar surat pindah keluar berupa kepada pemohon, dan pendokumentasian pengantar RT/RW sebagai arsip Kelurahan
  10. 10. Pengarsipan form, dan surat pengantar dari RT/RW

1.      

1.       Menerima Permohonan dari Warga/pemohon

2.       Memeriksa kelengkapan berkas pengajuan permohonan pengajuan pembuatan Surat Pindah Keluar sesuai persyaratan

3.       Mencatat dalam buku register pelayanan pembuatan Pindah Keluar dan penomoran sesuai register

4.       Mengetik surat Pengantar Pembuatan Surat Pindah Keluar dari Kelurahan kepada Camat

5.       Mengetik dalam format Keterangan Biodata anggota keluarga yang pindah keluar

6.       Mengetik surat Keterangan Pindah datang anggota keluarga yang pindah keluar

7.       Mengoreksi draft pengantar pengajuan pembuatan Surat Pindah Keluar, dan menyerahkan kepada lurah untuk penandatanganan

8.       Penandatanganan Biodata,  surat pengantar Kelurahan kepada camat

9.       Penyampaian dokumen/berkas Pengantar surat pindah keluar berupa  kepada pemohon, dan pendokumentasian pengantar RT/RW sebagai arsip Kelurahan

10.   Pengarsipan form, dan surat pengantar dari RT/RW


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pindah Keluar

Warga / pemohon bisa datang ke kantor kelurahan purwokerto kulon atau bisa menghubungi nomor telpon (0281) 632541


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08112626776

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Keluar"