Standar Pelayanan Konfirmasi Dokumen Pendaftaran Penduduk

No. SK: 100 TAHUN 2022

  1. Surat permohonan instansi/ lembaga/badan hukum/pribadi yang bersangkutan atau kuasanya
  2. Fotokopi KTP-el pemohon/pimpinan lembaga non pemerintah.

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan dan persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan dan persyaratan;
  3. Petugas memproses surat jawaban atas permohonan yang sudah di tandatangani oleh Kepala Dinas;
  4. Petugas loket menyerahkan surat jawaban

2 hari kerja (sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban yang ditandatangani Kepala Dinas

1.Nomor Telepon Kantor : 081318882047

2.Nomor Fax : 021-5607930

3.Email : dukcapilpks2016@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konfirmasi Dokumen Pendaftaran Penduduk"