Standar Pelayanan Pencatatan Biodata Penduduk WNI bagi Rentan Administrasi Kependudukan

No. SK: 100 TAHUN 2022

  1. Surat Permohonan dari Kepala Panti/Yayasan/ penampungan lainny
  2. Rekomendasi Kepala Dinas Sosial
  3. Dokumen Kependudukan yang dimiliki /Surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan
  4. Kartu Keluarga Panti

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan dan persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan dan persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan, pengecekan Biometrik dan menerbitkan Biodata penduduk/NIK yang surat di tandatangan secara TTE oleh Kepala Unit Pelayanan Adninistrasi Kependudukan (UPAK) dan memproses Surat Jawaban;
  4. Petugas loket menyerahkan Surat Jawaban kepada Petugas Panti
  5. Pemohon menerima Surat Jawaban

1 hari kerja (sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban yang berisi NIK

1.  Nomor Telepon Kantor : 081318882047

2.  Nomor Fax : 021-5607930

3.  Email : dukcapilpks2016@gmail.corn

 4. Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencatatan Biodata Penduduk WNI bagi Rentan Administrasi Kependudukan"