Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP-WNI) Untuk Penduduk Bertransmigrasi

No. SK: 100 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar dari Dinas Tenagakerja, Transmigrasi dan Energi;
  2. Fotokopi KK dan KTP-el;
  3. Kartu seleksi calon transmigran; dan
  4. Surat pemberitahuan pemberangkatan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket dan mengisi formulir;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman bagi calon transmigrasi yang belum mempunyai KTP-el dalam basis data kependudukan dan memproses Surat Keterangan Pindah-WNI (SKP-WNI) yang sudah ditandatangani secara TIE oleh Kepala Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan (UPAK);
  4. Petugas loket menyerahkan kepada pemohon Surat Keterangan Pindah-WNI (SKP-WNI);

1 hari kerja (sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah (SKP)

1.  Nomor Telepon Kantor : 081318882047

2.  Nomor Fax : 021-5607930

3.  Email : dukcapilpks2016@gmail.com

Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP-WNI) Untuk Penduduk Bertransmigrasi"