Pelayanan Perekaman Kartu Tanda penduduk ( KTP ) Elekronik

  1. permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar
  2. Surat pengantar Rt/RW/Kelurahan
  3. Mendaftarkan perekaman KTP melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id

  1. Pemohon menyerahkan formulir permohonan
  2. Petugas memanggil untuk melakukan perekaman KTP

1 ( satu ) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Elektronik

  • Langsung datang ke kantor kecamatan
  • Langsung telpon ( 0281 ) 636904
  • Melalui  Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman Kartu Tanda penduduk ( KTP ) Elekronik"