Pelayanan Legalisasi Umum

No. SK: 470/25/2022

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. 2. Photo copy KK dan KTP

  1. 1. Menerima Permohonan dari Warga/pemohon
  2. 2. Memeriksa kelengkapan berkas pengajuan permohonan Legalisasi/legalisir Umum dari Kelurahan
  3. 3. Mencatat dalam buku register Legalisasi Umum dan penomoran sesuai register pelayanan umum
  4. 4. Membubuhkan cap/stempel legalisasi pejabat/Lurah
  5. 5. Mengoreksi berkas dan kesempurnaan pembubuhan cap/stempel pejabat/Lurah
  6. 6. Penandatanganan Legalisasi Umum dari Kelurahan
  7. 7. Penyampaian dokumen berupa berkas yg telah dilegalisir Kelurahan kepada pemohon, dan pendokumentasian pengantar RT/RW sebagai arsip Kelurahan
  8. 8. Pengarsipan form, dan surat pengantar dari RT/RW

1.       - Menerima Permohonan dari Warga/pemohon

2.       - Memeriksa kelengkapan berkas pengajuan permohonan                Legalisasi/legalisir Umum dari Kelurahan

3.       - Mencatat dalam buku register Legalisasi Umum dan penomoran sesuai register pelayanan umum

4.       - Membubuhkan cap/stempel legalisasi pejabat/Lurah

5.       - Mengoreksi berkas dan kesempurnaan pembubuhan cap/stempel pejabat/Lurah

6.       - Penandatanganan  Legalisasi Umum dari Kelurahan

7.       - Penyampaian dokumen berupa berkas yg telah dilegalisir Kelurahan kepada pemohon, dan pendokumentasian pengantar RT/RW sebagai arsip Kelurahan

-Pengarsipan form, dan surat pengantar dari RT/RW

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi Umum

- Warga / pemohon bisa datang ke kantor kelurahan purwokerto kulon atau bisa menghubungi nomor telpon (0281) 632541

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08112626776

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Umum"