No. SK: 470/25/2022
1. - Menerima Permohonan dari Warga/pemohon
2. - Memeriksa kelengkapan berkas pengajuan permohonan Legalisasi/legalisir Umum dari Kelurahan
3. - Mencatat dalam buku register Legalisasi Umum dan penomoran sesuai register pelayanan umum
4. - Membubuhkan cap/stempel legalisasi pejabat/Lurah
5. - Mengoreksi berkas dan kesempurnaan pembubuhan cap/stempel pejabat/Lurah
6. - Penandatanganan Legalisasi Umum dari Kelurahan
7. - Penyampaian dokumen berupa berkas yg telah dilegalisir Kelurahan kepada pemohon, dan pendokumentasian pengantar RT/RW sebagai arsip Kelurahan
-Pengarsipan form, dan surat pengantar dari RT/RWTidak dipungut biaya
Pelayanan Legalisasi Umum
- Warga / pemohon bisa datang ke kantor kelurahan purwokerto kulon atau bisa menghubungi nomor telpon (0281) 632541
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store