Rekomendasi Surat Keterangan Terdaftar Lembaga Kesejahteraan

  1. Akte Pendirian yang disahkan Oleh Notaris
  2. Susunan Pengurus LKS dilengkapi nama, alamat, dan nomor telp dan fotocopy KTP ya masih berlaku
  3. Surat keterangan domisili dari Lurah /Desa
  4. NPWP Lembaga / Organisasi
  5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
  6. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas

  1. Pemohon mengajukan permohonan surat tanda pendaftaran
  2. Petugas menerima dan menverifikasi berkas pemohon
  3. Melaporkan Kepada Atasan
  4. Menugaskan TIM untuk melakukan tinjau lapangan kemudian melaporkan hasilnya
  5. jika tinjauan lapangan sesuai syarat maka wajib dibuatkan rekomendasi untuk membuat Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

2 (Dua) hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tugas. Rekomendasi pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial. melalui Petugas Sosial disetiap Kecamatan atau dimasukkan kekotak saran di Dinas Sosial Kabupaten Pinrang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Terdaftar Lembaga Kesejahteraan"