Pelayanan Umum Lainnya

No. SK: 08 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. KK asli dan Fotocopy
  3. KTP asli dan Fotocopy
  4. Foto copy dokumen lainnya (menyesuaikan kebutuhan surat keterangan yang diminta)

  1. Pemohon menyerahkan dokumen
  2. Petugas menerima dokumen
  3. Petugas memverifikasi dokumen
  4. Petugas melakukan registrasi dokumen
  5. Petugas melakukan proses input data
  6. Lurah atau pejabat lainnya memvalidasi dan membubuhkan tanda tangan
  7. Petugas mengarsip
  8. Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Umum Lainnya

a. Langsung datang ke Kantor kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur di ruang pelayanan


b. Nomor telepon 0281636769


c. Buku pengaduan


d. Melalui Kotak saran


e. Melalui email kelurahan : kelurahankranji1@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum Lainnya"