Rujukan Perawatan Lanjutan Di Luar Lapas/Rutan

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi Surat pernyataan mampu membiayai dan tidak akan melarikan diri;
  2. Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan;
  3. Rekam medis yang bersangkutan dari Lapas/Rutan;
  4. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan;
  5. Surat pengantar dari Kantor Wilayah.

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat;
  2. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;
  3. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan;
  4. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan Kasi Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan;
  5. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditanda tangani oleh Dirjen Pemasyarakatan;
  6. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah;
  7. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Lapas/Rutan.

2 (dua) hari kerja apabila seluruh persyaratan telah dilengkapi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rujukan

https://jogja.kemenkumham.go.id/layanan-publik/informasi-aspirasi-pengaduan/kanal-pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Perawatan Lanjutan Di Luar Lapas/Rutan"