Izin Survey dan Pengangkatan Benda Asal Muatan Kapal Tenggelam Kurang dari 12 Mil Laut

  1. 1. Surat tugas dari instansi pemerintahan
  2. 2. Surat rekomendasi dari panitia nasional BMKT
  3. 3. Surat izin usaha perdagangan
  4. 4. Sertifikasi keahlian penyelaman kru yang akan melakukan penyelaman
  5. 5. Daftar riwayat hidup kru penyelam
  6. 6. Fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Passport)
  7. 7. Jadwal pelaksanaan dan titik koordinat yang akan dijadikan lokasi penyelaman
  8. 8. Daftar peralatan dan perlengkapan yang digunakan
  9. 9. Menyerahkan data hasil survey dan membagi hasil pengangkatan benda cagar budaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  1. 1. Pemohon mengisi formulir/mengajukan permohonan izin survey dan pengangkatan benda asal muatan kapal tenggelam kurang dari 12 mil laut
  2. 2. Melakukan verifikasi berkas pengajuan izin survey dan pengangkatan benda asal muatan kapal tenggelam kurang dari 12 mil laut
  3. 3. Kepala Seksi memberikan laporan kepada Kepala Bidang atas permohonan izin survey dan pengangkatan benda asal muatan kapal tenggelam kurang dari 12 mil laut
  4. 4. Kepala Bidang menerima laporan Kepala Seksi terkait dengan permohonan izin survey dan pengangkatan benda asal muatan kapal tenggelam kurang dari 12 mil laut
  5. 5. Kepala Bidang memberikan laporan kepada Kepala Dinas terkait dengan permohonan izin survey dan pengangkatan benda asal muatan kapal tenggelam kurang dari 12 mil laut
  6. 6. Kepala Dinas menerima laporan dari Kepala Bidang dan membentuk Tim Teknis yang terdiri dari berbagai ahli yang diperlukan untuk mengkaji berbagai aspek terkait dengan rencana survey dan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam
  7. 7. Tim teknis bekerja melakukan kajian dari berbagai sisi terkait dengan rencana survey dan pengangkatan benda asal muatan kapal tenggelam kurang dari 12 mil laut
  8. 8. Tim teknis melaporkan kepada Kepala Dinas terkait dengan hasil kajian atas rencana survey dan pengangkatan benda asal muatan kapal tenggelam kurang dari 12 mil laut
  9. 9. Kepala Dinas memberikan arahan/disposisi Sekretaris Dinas untuk merancang dan mempersiapkan surat izin survey dan pengangkatan benda asal muatan kapal tenggelam kurang dari 12 mil laut
  10. 10. Sekretaris Dinas menerima arahan/disposisi dari Kepala Dinas dan mempersiapkan serta merancang surat izin survey dan pengangkatan benda asal muatan kapal tenggelam kurang dari 12 mil laut
  11. 11. Kepala Dinas menandatangani surat izin survey dan pengangkatan benda asal muatan kapal tenggelam kurang dari 12 mil laut
  12. 12. Petugas Register mengarsipkan surat izin survey dan pengangkatan benda asal muatan kapal tenggelam kurang dari 12 mil laut
  13. 13. Petugas Register menyampaikan surat izin survey dan pengangkatan benda asal muatan kapal tenggelam kurang dari 12 mil laut kepada pemohon

Sesuai dengan surat izin survey dan pengangkatan benda asal muatan kapal tenggelam

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Survey dan Pengangkatan Benda Asal Muatan Kapal Tenggelam

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada Dinas Kebudayaan Provinsi Riau (Jl. Jenderal Sudirman No. 194, Pekanbaru)    

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.disbud.riau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Survey dan Pengangkatan Benda Asal Muatan Kapal Tenggelam Kurang dari 12 Mil Laut"