Sesuai dengan surat izin pemanfaatan cagar budaya
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Pemanfaatan Cagar Budaya
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada Dinas Kebudayaan Provinsi Riau (Jl. Jenderal Sudirman No. 194, Pekanbaru)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store