Perizinan Pemugaran Cagar Budaya

  1. 1. Surat Tugas dari Instansi Pemerintah
  2. 2. Studi Kelayakan Pemugaran Cagar Budaya
  3. 3. Studi Teknis Pemugaran Cagar Budaya
  4. 4. Daftar tim tenaga ahli dan tenaga pendukung
  5. 5. Sertifikasi tenaga ahli di bidang pelestarian cagar budaya
  6. 6. Riwayat hidup tenaga ahli bidang pelestarian cagar budaya
  7. 7. Fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Passport)
  8. 8. Dokumen AMDAL (bila diperlukan)
  9. 9. Monitoring dan evaluasi pemugaran cagar budaya

  1. 1. Pemohon mengisi/memajukan berkas permohonan pemugaran cagar budaya
  2. 2. Melakukan verifikasi berkas permohonan pemugaran cagar budaya
  3. 3. Kepala Seksi memberikan laporan kepada Kepala Bidang atas berkas permohonan pemugaran cagar budaya
  4. 4. Kepala Bidang menerima laporan Kepala Seksi terkait dengan berkas permohonan pemugaran cagar budaya
  5. 5. Kepala Bidang memberikan laporan kepada Kepala Dinas terkait dengan berkas permohonan pemugaran cagar budaya
  6. 6. Kepala Dinas menerima laporan dari Kepala Bidang serta memberikan arahan/disposisi kepada Sekretaris Dinas untuk merancang dan mempersiapkan Surat Pengusulan izin pemugaran cagar budaya
  7. 7. Sekretaris Dinas menerima disposisi/arahan dari Kepala Dinas dan mepersiapkan serta merancang Surat pengusulan izin pemugaran cagar budaya
  8. 8. Kepala Dinas menandatangani Surat pengusulan izin pemugaran cagar budaya
  9. 9. Staf mengarsipkan Surat pengusulan izin pemugaran cagar budaya
  10. 10. Staf menyampaikan Surat pengusulan izin pemugaran cagar budaya

    Sesuai dengan surat izin pemanfaatan cagar budaya

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pemanfaatan Cagar Budaya

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada Dinas Kebudayaan Provinsi Riau (Jl. Jenderal Sudirman No. 194, Pekanbaru)    

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.disbud.riau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Pemugaran Cagar Budaya"