Pengusulan dan Penetapan Cagar Budaya Peringkat Provinsi

  1. 1. Surat Permohona Pemeringkatan Cagar Budaya menjadi Peringkat Provinsi (pemohon oleh Pemerintah Kab/Kota dan/atau Komunitas dan Pribadi)
  2. 2. Surat Penetapan Cagar Budaya peringkat Kabupaten/Kota
  3. 3. Deskripsi, Data Teknis Arkeologi dan Riwayat Pemugaran (bila ada)
  4. 4. Foto Cagar Budaya berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar ukuran 3R (foto udara untuk kawasan)

  1. 1. Pemohonan memasukkan permohonan untuk penetapan Cagar Budaya peringkat provinsi
  2. 2. Melakukan verifikasi berkas permohonan penetapan Cagar Budaya peringkat provinsi
  3. 3. Kepala Seksi memberikan laporan kepada Kepala Bidang atas surat permohonan untuk penetapan Cagar Budaya peringkat provinsi
  4. 4. Kepala Bidang menerima laporan Kepala Seksi terkait dengan surat permohonan untuk penetapan Cagar Budaya peringkat provinsi dan meneruskannya ke Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Riau
  5. 5. Tim Ahli Cagar Budaya melaksanakan kajian terhadap usulan dan memberikan rekomendasi pemeringkatan Cagar Budaya Provinsi atau menolak kenaikan peringkat karena tidak sesuai kriteria peringkat kepada Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau
  6. 6. Kepala Dinas menerima hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya dan memberikan disposisi/arahan kepada Sekretaris Dinas untuk mempersiapkan surat permohonan penetapan Cagar Budaya Peringkat Provinsi kepada Gubernur atau surat penolakan kepada permohonan
  7. 7. Sekretaris Dinas menerima disposisi/arahan dari Kepala Dinas dan mempersiapkan serta merancang mempersiapkan surat permohonan penetapan Cagar Budaya Peringkat Provinsi kepada Gubernur atau surat penolakan kepada permohonan
  8. 8. Kepala Dinas menandatangani surat permohonan penetapan Cagar Budaya Peringkat Provinsi kepada Gubernur atau surat penolakan kepada permohonan
  9. 9. Staf mengarsipkan permohonan penetapan Cagar Budaya Peringkat Provinsi kepada Gubernur atau surat penolakan kepada permohonan
  10. 10. Staf menyampaikan surat permohonan penetapan Cagar Budaya Peringkat Provinsi kepada Sekretariat Gubernur atau surat penolakan kepada permohonan
  11. 11. Gubernur menandarangani Surat Keputusan Gubernur tentang Pemeringkatan Cagar Budaya Provinsi

Sesuai dengan surat keputusan Gubernur tentang pemeringkatan cagar budaya provinsi

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Gubernur tentang Pemeringkatan Cagar Budaya Provinsi Riau

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Kebudayaan Provinsi Riau (Jl. Jenderal Sudirman No. 194, Pekanbaru)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.disbud.riau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan dan Penetapan Cagar Budaya Peringkat Provinsi"