Izin Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya Peringkat Provinsi

  1. 1. Sertifikat Kepemilikan/Pendaftaran Cagar Budaya
  2. 2. Foto Cagar Budaya berwarna sebanyak 6 (enam) lembar ukuran 4R dari masing-masing sisi (depan, belakang, atas, bawah, samping kanan dan samping kiri)
  3. 3. Surat Pernyataan perolehan/pemilik Cagar Budaya (jika belum memiliki bukti surat pendaftaran kepemilikan sebelumnya)
  4. 4. Data Lembaga/Instansi/Komunitas/Pribadi yang dialihkan status kepemilikan Cagar Budaya

  1. 1. Pemohon memasukkan Surat Permohonan Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya
  2. 2. Melakukan verifikasi berkas Permohonan Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya
  3. 3. Kepala Seksi memberikan laporan kepada Kepala Bidang atas Surat Permohonan Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya
  4. 4. Kepala Bidang menerima laporan Kepala Seksi terkait dengan Surat Permohonan Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya
  5. 5. Kepala Bidang memberikan laporan kepada Kelapa Dinas terkait dengan Surat Permohonan Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya
  6. 6. Kepala Dinas menerima laporan dari Kepala Bidang serta memberikan arahan/disposisi kepada Sekretaris Dinas untuk merancang dan mempersiapkan Surat Pengusulan Izin Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya
  7. 7. Sekretaris Dinas menerima disposisi/arahan dari Kepala Dinas dan mempersiapkan serta merancang mempersiapkan Surat Permohonan Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya
  8. 8. Kepala Dinas menandatangani Surat Permohonan Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya dan memberikan paraf pada Surat Permohonan Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya
  9. 9. Staf mengarsipkan Surat Permohonan Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya
  10. 10. Staf menyampaikan Surat Izin Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya Peringkat Provinsi
  11. 11. Gubernur menyetujui/tidak menyetujui Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya dan meneruskan kembali Surat Izin Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya kepada Dinas Kebudayaan untuk diproses

Sesuai dengan surat usulan izin pengalihan kepemilikan cagar budaya

Tidak dipungut biaya

Surat Usulan Izin Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Kebudayaan Provinsi Riau (Jl.Jenderal Sudirman No. 194, Pekanbaru)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.disbud.riau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya Peringkat Provinsi"