Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Provinsi

  1. 1. Sertifikat Kepemilikan/Pendaftaran Cagar Budaya
  2. 2. Surat Rekomendasi membawa Cagar Budaya dari Pemerintah Kabupaten/Kota
  3. 3. Foto Cagar Budaya berwarna sebanyak 6 (enam) lembar ukuran 4R dari masing-masing sisi (depan, belakang, atas, bawah, samping kanan dan samping kiri)
  4. 4. Surat Pernyataan Perolehan/Pemilikan Cagar Budaya (jika belum memiliki bukti surat pendaftaran kepemilikan sebelumnya)
  5. 5. Daftar sarana dan prasarana dalam proses pemindahan

  1. 1. DPMPTSP Provinsi Riau mengajukan permohonan rekomendasi kepada Dinas Kebudayaan Provinsi Riau sesuai dengan permohonan izin yang diajukan oleh Perseorangan atau Lembaga/Komunitas
  2. 2. Melakukan verifikasi berkas pengajuan permohonan izin membawa Cagar Budaya untuk dibawa keluar Provinsi Riau
  3. 3. Kepala Seksi memberikan laporan kepada Kepala Bidang atas permohonan izin membawa Cagar Budaya untuk dibawa keluar Provinsi Riau
  4. 4. Kepala Bidang menerima laporan Kepala Seksi terkait dengan permohonan izin membawa Cagar Budaya untuk dibawa keluar Provinsi Riau
  5. 5. Kepala Bidang memberikan laporan kepada Kepala Dinas terkait dengan permohonan izin membawa Cagar Budaya untuk dibawa keluar Provinsi Riau
  6. 6. Kepala Dinas menerima laporan dari Kepala Bidang serta memberikan arahan/disposisi kepada Kepala Bidang untuk membentuk Tim Teknis untuk menilai permohonan
  7. 7. Kepala Bidang membentuk Tim Teknis yang bertugas untuk menilai permohonan izin membawa Cagar Budaya yang akan dibawa keluar Provinsi Riau guna tujuan tertentu dan waktu tertentu
  8. 8. Tim Teknis bekerja melakukan penilaian berdasarkan tujuan dan maksud membawa obyek, penilaian terhadap sarpras dalam memindahkan dan menyimpan obyek Cagara Budaya yang akan dibawa keluar Provinsi Riau guna tujuan tertentu dan waktu tertentu
  9. 9. Tim Teknis melaporkan kepada Kepala Dinas atas hasil penilaian terkait dengan Cagar Budaya yang akan dibawa keluar Provinsi Riau
  10. 10. Kepala Dinas menerima laporan hasil penilaian Tim Teknis terkait dengan Cagar Budaya yang akan dibawa keluar Provinsi Riau dan memberikan arahan kepada Sekretaris Dinas untuk mempersiapkan Surat Izin
  11. 11. Sekretaris Dinas menerima disposisi/arahan dari Kepala Dinas untuk mempersiapkan Surat Rekomendasi izin terkait dengan permohonan izin dimaksud
  12. 12. Kepala Dinas menandatangani Surat Rekomendasi Izin membawa Cagar Budaya keluar Provinsi Riau (diizinkan/ditolak)
  13. 13. Petugas Register mengarsipkan Surat Rekomendasi Izin membawa Cagar Budaya keluar Provinsi Riau dan menyampaikan ke DPMPTSP Provinsi Riau
  14. 14. DPMPTSP Provinsi Riau mempersiapkan Surat Izin membawa Cagar Budaya keluar Provinsi Riau yang akan ditandatangani oleh Kepala Daerah (Gubernur Riau)

Sesuai dengan surat rekomendasi izin membawa cagar budaya ke luar provinsi

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Provinsi

Pengaduan, saran dan masukan dapat di sampaikan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada Dinas Kebudayaan Provinsi Riau (Jl. Jenderal Sudirman No. 194, Pekanbaru)    

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.disbud.riau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Provinsi"