Penyewaan Fasilitas Gedung, Aula dan Mess

  1. Surat permohonan penyewaan gedung, aula dan mess

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan ke dinas
  2. 2. Petugas dinas mencatat dan memberi disposisi untuk disampaikan kepada atasan
  3. 3. Petugas dinas menghubungi pemohon untuk menyampaikan persetujuan dari atasan
  4. 4. Petugas dinas mengarahkan pemohon ke bendahara penerima pada subbagian keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah sekretariat
  5. 5. Pemohon dapat menggunakan fasilitas gedung dan aula sesuai dengan kesepakatan dengan dinas melalui subbagian keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah sekretariat

Penyewaan Fasilitas Gedung, Aula dan Mess sesuai dengan pengajuan    

Sesuai dengan Perda Riau No. 19 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah

Penyewaan Fasilitas Gedung, Aula dan Mess

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau tertulis melalui surat yang di tujukan kepada Dinas Kebudayaan Provinsi Riau (Jl. Jenderal Sudirman No. 194, Pekanbaru)

2. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui email disbudsileriau@gmail.com    

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.disbud.riau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyewaan Fasilitas Gedung, Aula dan Mess"