Riset/Prariset untuk bahan skripsi

  1. 1. Surat permohonan dari pemohon
  2. 2. Surat rekomendasi dari DPMPTSP

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan dan membawa surat rekomendasi dari DPMPTSP ke dinas
  2. 2. Petugas dinas mencatat dan memberi disposisi untuk disampaikan kepada atasan
  3. 3. Petugas dinas menyampaikan kepada pemohon hasil dari disposisi atasan (setuju atau tidak setuju)
  4. 4. Jika disetujui, pemohon bisa melakukan riset/prariset
  5. 5. Setelah riset/prariset selesai, pemohon meminta surat yang menyatakan bahwa pemohon telah menyelesaikan riset/prariset didinas

Pelaksanaan Riset/Prariset sesuai pengajuan

Tidak dipungut biaya

Surat telah melakukan riset/prariset dari Dinas

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Kebudayaan Provinsi Riau (Jl. Jenderal Sudirman No. 194, Pekanbaru)

2. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui email disbudsileriau@gmail.com    

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.disbud.riau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Riset/Prariset untuk bahan skripsi"