Penanganan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 21/DISDIKBUD/TAHUN 2024

  1. Pengaduan dapat disampaikan melalui E-Mail / SMS / Sosial Media / Telp / Aplikasi SP4NLAPOR! Dan atau Pengaduan Langsung dengan Petugas

  1. Memasukkan surat pengaduan ke bagian Tata Usaha
  2. Petugas Pengaduan membuat telaahan staf berdasarkan pengaduan langsung, E Mail, dan Sosial Media untuk disampaikan kepada Kasubbag Umum dan Aparatur.
  3. Kasubbag Umum dan Aparatur meninjau dan meneruskan kepada Sekretaris
  4. Sekretaris Dinas menerima telaahan staf dan meneruskan kepada Kepala Dinas dengan menyertakan lembar Disposisi pada lembaran telaahan pengaduan
  5. Kepala Dinas menelaah dan memberikan arahan pada lembar disposisi dan disampaikan kembali kepada Sekretaris
  6. Sekretaris Dinas meneruskan disposisi kepada Bidang terkait yang relevan untuk menangani atau menjawab pengaduan
  7. Kepala DInas melakukan pengecekan lokasi di lapangan apakah sudah sesuai dengan syarat teknis yang berlaku, mencatat di buku laporan, memberikan saran/masukan dan mediasi berkoordinasi dengan atasan dan pejabat daerah setempat dan mengkoordinasikan ke Kepala Dinas
  8. Bidang terkait menjawab pengaduan dan jawaban pengaduan disampaikan kepada Kasubbag Umum dan Aparatur dan Petugas Pengaduan
  9. Jawaban Pengaduan telah sesuai maka jawaban tersebut akan disampaikan kepada pengadu baik melalui surat, E Mail atau media masa lainnya dan dicatat oleh Kasubbag Umum dan Aparatur dalam buku Pengaduan sebagi Pengaduan tuntas atau selesai.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

pengaduan masyarakat

Pengaduan Langsung ke Petugas Pengaduan

• Kotak Pengaduan / Kotak Saran / Stiker Emoticon (Online/Offline)

• Website             : disdikbud.pontianak.go.id

• Email                 : disdikbud@pontianak.go.id

• Media Sosial     : Instagram = @disdikbudkotapontianak

      X = @DisdikbudPTK

      Facebook = Disdikbud Kota Pontianak

 • Telephone         : +62 811-5675-060 (Whatsapp)

• SP4N-LAPOR!     : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Masyarakat "