Penerimaan Siswa dan Mahasiswa magang/PKL

  1. 1. Surat permohonan dari tempat studi
  2. 2. Kesepakatan kerjasama antara dinas dengan tempat studi (MOU)

  1. 1. Tempat studi mengajukan surat permohona ke dinas
  2. 2. Petugas dinas mencatat dan memberi disposisi untuk disampaikan kepada atasan
  3. 3. Petugas dinas membuat surat balasan ke tempat studi sesuai dengan disposisi atasan
  4. 4. Tempat studi mengantarkan siswa/mahasiswa ke dinas
  5. 5. Siswa/mahasiswa magang di dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku

Pelaksanaan Siswa dan Mahasiswa magang/PKL sesuai pengajuan

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Magang/PKL dari Kepala Dinas

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Kebudayaan Provinsi Riau (Jl.Jenderal Sudirman No.194, Pekanbaru)

2. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui email disbudsileriau@gmail.com    

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.disbud.riau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Siswa dan Mahasiswa magang/PKL"