Standar Pelayanan Guru yang bersertifikat pendidik (sertitifikasi Guru) jenjang DIKMEN (SMA/SMK/SLB)

No. SK: Kpts/383/2021

  1. Persyaratan dalam aturan pemenuhan jam linier bagi guru bersertifikat pendidik, pengusulan dan penerbitan SK tunjangan Profesi (SKTP) dan Pembayaran Tunjangan Profesi semester berjalan dilakukan secara sistematis melalui aplikasi yang dimiliki Kementerian pendidikan dan Kebudayaan

  1. 1. Guru yang dapat menerima tunjangan Profesi merupakan Guru yang bersertifikat pendidik, aktif mengajar dan memenuhi jam mengajar linier
  2. 2. Guru sertifikasi merupakan Guru jenjang SMA/SMK/SLB sesuai dengan kewenangan
  3. 3. Melalui sistem aplikasi yang terintregitas dari sekolah, Guru, Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maka mekanisme dan prosedur pelayanan dapat dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan kebutuhan verval data
  4. 4. Pembayaran tunjangan profesi bagi PNS diproses oleh Dinas Pendidikan dan Non PNS dilakukan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Hasil dalam pemenuhan kelayakan sertifikasi Guru adalah dibayarkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada semester berjalan sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku

1. Melalui kotak pengaduan Dinas Pendidikan
    Provinsi Riau

2.
Melalui website www.disdik.riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Guru yang bersertifikat pendidik (sertitifikasi Guru) jenjang DIKMEN (SMA/SMK/SLB)"