Perubahan Nomenklatur Sekolah

No. SK: Kpts/383/2021

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. SK Perubahan Nomenklatur sekolah

  1. 1. Pemohon ke loket OSS (Online Single Submission) dengan membawa dokumen persyaratan
  2. 2. OSS Memeverifikasi dokumen sesuai persyaratan.
  3. 3. OSS Memberikan dokumen yang dipersyaratkan ke Bidang Pendataan dan Pengembangan Pendidikan.
  4. 4. Bidang Pendataan dan Pengembangan Pendidikan memberikan dokumen yang dipersyaratkan ke Bagian Dapodik,
  5. 5. Petugas di bagian Dapodik melakukan perubahan nomenklatur ke Kemdikbud melalui aplikasi Verval Satuan Pendidikan
  6. 6. Kemdikbud melakukan verifikasi perubahan nomenklatur melalui Aplikasi Online
  7. 7. Dalam waktu 1x24 jam, Jika disetujui oleh Kemdikbud, perubahan nomenklatur akan ditampilkan melalui Aplikasi Dapodik
  8. 8. Petugas Dapodik menginformasikan hasil perubahan nomenklatur yang telah diajukan kepada pemohon.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PERUBAHAN NOMENKLATUR SEKOLAH

1. Melalui kotak pengaduan Dinas Pendidikan Provinsi
    Riau

2.
Melalui website www.disdik.riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Nomenklatur Sekolah"