Pengurusan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

No. SK: Kpts/383/2021

  1. 1. Scan/hasil pindai surat permohonan yang ditanda tangani oleh kepala sekolah;
  2. 2. Scan/ hasil pindai SK pendirian sekolah;
  3. 3. Scan/ hasil pindai SK izin operasional sekolah;
  4. 4. Scan/ hasil pindai akte sertifikat tanah;
  5. 5. Softfile foto papan nama sekolah max size 1mb dalam bentuk jpg file;
  6. 6. Softfile foto sekolah tampak depan max size 1mb dalam bentuk jpg file;

  1. 1. Mengisi data Pengurusan NPSN secara online dengan mengakses website www.disdik.riau.go.id lalu memilih menu Dapodik lalu memilih submenu Pengurusan NPSN.
  2. 2. Jika data lengkap dan memenuhi persyaratan maka akan segera di proses.
  3. 3. Untuk pengusulan NPSN Baru, NPSN akan muncul di laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id di menu Data Master Pendidikan dan Dinas Pendidikan akan mengeluarkan sertifikat NPSN jika NPSN Baru sudah muncul.
  4. 4. Bagi sekolah yang sudah memiliki NPSN tetapi belum memiliki sertifikat NPSN juga melakukan pengisian pada website di atas.
  5. 5. Download bukti pendaftaran pengurusan NPSN di email masing-masing dan bawa saat pengambilan sertifikat NPSN.
  6. 6. Untuk konfirmasi silahkan lewat email disdikpemprovriau@gmail.com.

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

1. Melalui kotak pengaduan Dinas Pendidikan Provinsi Riau
2. Melalui website
www.disdik.riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store