Pelayanan Perubahan Data jenis Pendidik dan Tenaga Kependidikan

No. SK: Kpts/383/2021

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Photocopy SK Pembagian Tugas/ SK Beban Mengajar
  3. 3. Photocopy ijazah/ Akta terakhir
  4. 4. SK dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau (sekolah negeri)/Yayasan terkait (sekolah swasta)

  1. 1. Pemohon membuka website www.disdik.riau.go.id
  2. 2. Pemohon Mengisi data pada link yang di sediakan Dinas Pendidikan Provinsi Riau
  3. 3. Link
  4. 4. Petugas di bagian Dapodik melakukan perubahan data melalui aplikasi dapodik
  5. 5. Petugas Dapodik menginformasikan hasil perubahan data yang telah diajukan kepada pemohon.
  6. 6. Pemohon menerima informasi yang diberikan oleh petuugas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi Dapodik terkait perubahan data jenis PTK

1. Melalui kotak pengaduan Dinas Pendidikan Provinsi
    Riau

2.
Melalui website www.disdik.riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perubahan Data jenis Pendidik dan Tenaga Kependidikan"