Pelayanan Manajemen Dapodik untuk Perubahan Data Penugasan Sekolah Induk

No. SK: Kpts/383/2021

  1. 1. Surat Permohonan dari Sekolah Induk
  2. 2. Photocopy SK Pengangkatan Dinas / Yayasan
  3. 3. Photocopy SK beban mengajar / SK pembagian tugas dari sekolah induk dan non induk
  4. 4. Photocopy KTP

  1. 1. Pemohon ke loket OSS (Online Single Submission) dengan membawa dokumen persyaratan
  2. 2. OSS Memeverifikasi dokumen sesuai persyaratan.
  3. 3. OSS Memberikan dokumen yang dipersyaratkan ke Bidang Pendataan dan Pengembangan Pendidikan.
  4. 4. Bidang Pendataan dan Pengembangan Pendidikan memberikan dokumen yang dipersyaratkan ke Bagian Dapodik,
  5. 5. Petugas di bagian Dapodik melakukan perubahan data penugasan sekolah induk melalui aplikasi dapodik
  6. 6. Petugas Dapodik menginformasikan hasil perubahan data penugasan sekolah induk yang telah diajukan kepada pemohon.
  7. 7. Pemohon menerima informasi yang diberikan oleh petuugas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi Dapodik terkait Perubahan Data Penugasan

1. Melalui kotak pengaduan Dinas Pendidikan Provinsi
    Riau

2.
Melalui website www.disdik.riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Manajemen Dapodik untuk Perubahan Data Penugasan Sekolah Induk"