Pelayanan Manajemen Dapodik untuk Konfirmasi Mutasi Data PTK

No. SK: Kpts/383/2021

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Photocopy SK pembagian tugas/SK beban mengajar dari Sekolah Induk
  3. 3. SK Pengangkatan dari Dinas / Yayasan
  4. 4. SK Mutasi

  1. 1. Pemohon membuka website www.disdik.riau.go.id
  2. 2. Pemohon Mengisi data pada link yang di sediakan Dinas Pendidikan Provinsi Riau
  3. 3. Link bit.ly/mutasi-guru
  4. 4. Petugas di bagian Dapodik melakukan mutasi data PTK melalui aplikasi dapodik
  5. 5. Petugas Dapodik menginformasikan hasil mutasi data PTK yang telah diajukan kepada pemohon.
  6. 6. Pemohon menerima informasi yang diberikan oleh petuugas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi Dapodik terkait konfirmasi Mutasi data PTK

1. Melalui kotak pengaduan Dinas Pendidikan Provinsi
    Riau

2.
Melalui website www.disdik.riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store