Surat Keterangan Tambahan Jam Mengajar SMA/SMK/SLB

No. SK: Kpts/383/2021

  1. 1. Surat Permohonan penambahan Jam mengajar dari Guru yang bersangkutan;
  2. 2. Surat rekomendasi dari sekolah induk yang ditanda tangani dari Kepala Sekolah Induk (asli);
  3. 3. Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar di Sekolah Induk yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan;
  4. 4. Fotokopi Jadwal Pembagian Tugas Mengajar di Sekolah Induk yang dilegalisir Kepala Sekolah;
  5. 5. Surat rekomendasi dari sekolah yang dituju yang telah ditanda tangani oleh kepala sekolah yang dituju;
  6. 6. Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar di Sekolah yang dituju yang dilegalisir;
  7. 7. Fotokopi Jadwal Pembelajaran di Sekolah yang dituju oleh sekolah yang dituju;
  8. 8. Foto copy Nomor NUPTK;
  9. 9. Program Kerja bagi Guru yang bersangkutan;

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
  2. 2. Petugas menverifikasi kelengkapan administrasi. Jika lengkap akan diproses selanjutnya;
  3. 3. Bidang SMA/SMK/PKPLK memproses surat penambahan jam mengajar untuk ditanda tangani oleh Kepala Bidang SMA/SMK/PKPLK.
  4. 4. surat penambahan jam mengajar yang telah ditandatangani oleh Kepala Bidang akan dinomori dan diarsipkan di Bidang SMA/SMK/PKPLK;
  5. 5. Petugas memberikan surat penambahan jam mengajar kepada pemohon.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tambahan Jam Mengajar

1. Melalui kotak pengaduan Dinas Pendidikan Provinsi
    Riau

2.
Melalui website www.disdik.riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store