Pelayanan Mutasi Siswa (keluar/masuk) antar Kabupaten/Kota Dan antar Provinsi Siswa SMA/SMK/SLB

No. SK: Kpts/383/2021

  1. 1. Surat Rekomendasi dari Sekolah Asal;
  2. 2. Surat Rekomendasi dari Sekolah yang dituju;
  3. 3. Surat Permohonan Orang Tua/Wali kepada Sekolah asal;
  4. 4. Foto copy rapor yang sudah dilegalisir;

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
  2. 2. Petugas menverifikasi kelengkapan administrasi. Jika lengkap akan diproses selanjutnya;
  3. 3. Bidang SMA/SMK/PKPLK memproses surat mutasi siswa untuk ditanda tangani oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Riau;
  4. 4. Surat mutasi siswa yang telah ditandatangani oleh pejabat Dinas akan dinomori dan diarsipkan di Bidang SMA/SMK/PKPLK;
  5. 5. Petugas memberikan surat mutasi siswa kepada pemohon.

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Mutasi Siswa

1. Melalui kotak pengaduan Dinas Pendidikan Provinsi
    Riau
2. Melalui website www.disdik.riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutasi Siswa (keluar/masuk) antar Kabupaten/Kota Dan antar Provinsi Siswa SMA/SMK/SLB"