Pelayanan Kurikulum Tingkat satuan pendidikan (KTSP) SMA/SMK/SLB

  1. 1. Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang sudah ditanda tangani oleh pengawas/pembina

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
  2. 2. Petugas menverifikasi kelengkapan administrasi. Jika lengkap akan diproses selanjutnya;
  3. 3. Bidang SMA/SMK/PKPLK memproses dokumen KTSP untuk ditanda tangani oleh Kepala Bidang SMA/SMK/PKPLK.
  4. 4. Dokumen KTSP yang telah ditandatangani oleh Kepala Bidang akan dinomori dan diarsipkan di Bidang SMA/SMK/PKPLK;
  5. 5. Petugas memberikan dokumen KTSP kepada pemohon.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen KTSP yang sudah ditanda tangani

1. Melalui kotak pengaduan Dinas Pendidikan Provinsi
   Riau

2.
Melalui website www.disdik.riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store