Legalisir Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMA/SMK/SLB

  1. 1. Ijazah/STTB/SHUN Asli
  2. 2. Fotocopy Ijazah/STTB/SHUN

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
  2. 2. Petugas menverifikasi kelengkapan administrasi. Jika lengkap akan diproses selanjutnya;
  3. 3. Bidang SMA/SMK/PKPLK memproses legalisir ijazah untuk ditandatangani oleh pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Riau;
  4. 4. Legalisir ijazah yang telah ditandatangani oleh pejabat Dinas akan dinomori dan diarsipkan di Bidang SMA/SMK/PKPLK;
  5. 5. Petugas memberikan legalisir ijazah kepada pemohon.

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah/STTB/SHUN

1. Melalui kotak pengaduan Dinas Pendidikan
   Provinsi Riau
2. Melalui website www.disdik.riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMA/SMK/SLB"