Izin Penambahan Jurusan/Kompetensi Keahlian SMK

  1. 1. Surat Permohonan penambahan jurusan/kompetensi keahlian;
  2. 2. Surat rekomendasi dari pengawas Pembina;
  3. 3. Surat rekomendasi dari cabang dinas;
  4. 4. Foto copy akreditasi sekolah;
  5. 5. Foto copy SK jurusan/kompetensi keahlian yang sedang berjalan;
  6. 6. Foto copy ijazah guru kejuruan untuk kompentensi keahlian yang akan dibuka (minimal 2 orang);
  7. 7. Data jumlah siswa, rombel dan jumlah ruang kelas yang tersedia.
  8. 8. Fotocopy MOU dengan IDUKA untuk magang siswa dan kebekerjaan siswa serta penyelarasan kurikulum dengan IDUKA (minimal 2 IDUKA);
  9. 9. Gambaran tentang lapangan kerja untuk kompetensi yang akan dibuka;
  10. 10. Gambaran tentang sertifikasi yang akan dilakukan pada uji kompetensi keahlian;
  11. 11. Dokumentasi tentang ruang praktek dan sarana praktek untuk jurusan yang akan dibuka;

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
  2. 2. Petugas menverifikasi kelengkapan administrasi. Jika lengkap akan diproses selanjutnya;
  3. 3. Bidang SMK memproses surat izin penambahan jurusan untuk ditanda tangani oleh Kepala Dinas Provinsi Riau.
  4. 4. Surat izin penambahan jurusan yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Provinsi Riau akan dinomori dan diarsipkan di Bidang SMA/SMK/PKPLK;
  5. 5. Petugas memberikan surat izin penambahan jurusan kepada pemohon.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Penambahan Jurusan/ Keahlian

1. Melalui kotak pengaduan Dinas Pendidikan Provinsi
Riau

2.
Melalui website www.disdik.riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store