Penetapan Angka Kredit Guru Dan Pengawas SMA/SMK dan SLB

  1. 1. Dupak tahunan yang akan dinilai
  2. 2. Penelitian Tindakan Kelas (PTK);
  3. 3. Penilaian Kinerja Guru (PKG);
  4. 4. Publikasi ilmiah;
  5. 5. Sertifikat pengembangan diri;
  6. 6. SK CPNS;
  7. 7. SK PNS;
  8. 8. SK Pangkat Terakhir;
  9. 9. SK Jabatan Fungsional;
  10. 10. Kartu Pegawai;
  11. 11. Ijazah dan transkrip nilai terakhir;
  12. 12. SKP 2 tahun terakhir;
  13. 13. Lampiran penunjang tugas guru/pengawas;
  14. 14. PAK tahun terakhir dengan nilai yang terlampir dalam SK kenaikan pangkat terakhir;

  1. 1. Pemohon mengirimkan berkas persyaratan penilaian DUPAK ke PO. BOX 1000 Pekanbaru atau Dinas Pendidikan Provinsi Riau;
  2. 2. Petugas menverifikasi kelengkapan administrasi. Jika lengkap akan diproses selanjutnya;
  3. 3. Berkas akan diterima oleh Tim Sekretariat Penilaian DUPAK dan PAK Guru /Pengawas dan diinventarisir untuk kemudian di cap dan diberikan ke Tim Penilai DUPAK Provinsi;
  4. 4. Tim Penilai DUPAK Provinsi akan menilai dan menerbitkan KONSEP PAK yang kemudian akan diberikan kepada Tim Sekretariat DUPAK dan PAK Provinsi;
  5. 5. Tim Sekretariat DUPAK dan PAK Provinsi memproses Konsep PAK dari Tim Penilai untuk diterbitkan PAK yang akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
  6. 6. Petugas memberikan dokumen Penetapan Angka Kredit (PAK) kepada pemohon

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk proses Kenaikan Pangkat

1. Melalui kotak pengaduan Dinas Pendidikan Provinsi
Riau

2. Melalui website www.disdik.riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Angka Kredit Guru Dan Pengawas SMA/SMK dan SLB"