Pembuatan Surat Usulan Kartu Suami/Istri Lingkup Dinas

No. SK: Kpts/383/2021

  1. 1. Rekomendasi atasan langsung;
  2. 2. Photo copy surat nikah;
  3. 3. Photo copy SK CPNS (legalisir);
  4. 4. Photo copy SK PNS terakhir (legalisir);
  5. 5. Photo copy SK Konversi NIP (jika ada);
  6. 6. Pas photo suami/istri ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;

  1. 1. Pemohon mengirimkan berkas persyaratan ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau;
  2. 2. Petugas menverifikasi kelengkapan administrasi. Jika lengkap akan diproses selanjutnya;
  3. 3. Petugas yang ditunjuk oleh Subbag Kepegawaian membuat surat pengantar untuk usulan pembuatan kartu suami/istri;
  4. 4. Surat pengantar yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas akan dinomori dan dikirimkan ke BKD.
  5. 5. Setelah kartu suami/istri diterbitkan oleh BKN, petugas memberikan kartu tersebut kepada pemohon.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Usulan Kartu Suami atau Kartu Istri Lingkup Dinas

1. Melalui kotak pengaduan Dinas Pendidikan
   Provinsi Riau

2. Melalui website www.disdik.riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Usulan Kartu Suami/Istri Lingkup Dinas"