Pembuatan Surat Usulan Kartu Pegawai Lingkup Dinas

No. SK: Kpts/383/2021

  1. 1. Rekomendasi atasan langsung;
  2. 2. Photo copy SK CPNS (legalisir);
  3. 3. Photo copy SK PNS terakhir (legalisir);
  4. 4. Photo copy STTPL (Surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan/legalisir);
  5. 5. Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;

  1. 1. Pemohon mengirimkan berkas persyaratan ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau;
  2. 2. Petugas menverifikasi kelengkapan administrasi. Jika lengkap akan diproses selanjutnya;
  3. 3. Petugas yang ditunjuk oleh Subbag Kepegawaian membuat surat pengantar untuk usulan pembuatan kartu pegawai.
  4. 4. Surat pengantar yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas akan dinomori dan dikirimkan ke BKD;
  5. 5. Setelah karpeg diterbitkan oleh BKN, petugas memberikan kartu pegawai kepada pemohon.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Usulan Kartu Pegawai Lingkup Dinas

1. Melalui kotak pengaduan Dinas Pendidikan
   Provinsi Riau

2. Melalui website www.disdik.riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pembuatan Surat Usulan Kartu Pegawai Lingkup Dinas"